Total Tayangan Halaman

Rabu, 11 November 2020

Jelaskan sumber historis, sosiologis dan politik identitas nasional Indonesia.

 

Jelaskan sumber historis, sosiologis dan politik identitas nasional Indonesia.

            Secara historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional

Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai

bangsa yang sedang dijajah oleh asing pada tahun 1908 yang dikenal

dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar

akan jati diri sebagai manusia yang tidak wajar karena dalam kondisi

terjajah. Pada saat itu muncullah kesadaran untuk bangkit membentuk

sebuah bangsa. Kesadaran ini muncul karena pengaruh dari hasil

pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik etis (Etiche Politiek).

            Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses

interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik

melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui

pembentukan intensif pasca kemerdekaan. Identitas nasional pasca

kemerdekaan dilakukan secara terencana oleh Pemerintah dan organisasi

kemasyarakatan melalui berbagai kegiatan seperti upacara kenegaraan

dan proses pendidikan dalam lembaga pendidikan formal atau non formal.

Dalam kegiatan tersebut terjadi interaksi antaretnis, antarbudaya,

antarbahasa, antargolongan yang terus menerus dan akhirnya menyatu

berafiliasi dan memperkokoh NKRI.

            Secara politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat

menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia meliputi:

bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa

nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu

kebangsaan Indonesia Raya. Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah

diatur dalam peraturan perundangan baik dalam UUD maupun dalam

peraturan yang lebih khusus. Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia

pernah dikemukakan pula oleh Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa

nasional atau bahasa persatuan adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera

negara adalah Sang Merah Putih; (3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia

Raya; (4) Lambang negara adalah Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara

adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6) Dasar falsafah negara adalah Pancasila;

(7) Konstitusi (Hukum Dasar) Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk

Negara Kesatuan Republik Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara;

dan (10) Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan

nasional.

 

2. Jelaskan 4 identitas nasional menurut sumber legal formal.

            1. Bendera negara Sang Merah Putih

Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009

mulai Pasal 4 sampai Pasal 24.

Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17

Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda

Tahun 1928.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa

Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56

Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka

Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen

Nasional Jakarta.

            2. Bahasa Negara Bahasa Indonesia

Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No. 24

Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan

para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu

yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian

diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II

tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa

Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan

identitas nasional Indonesia.

            3. Lambang Negara Garuda Pancasila

Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang-Undang No. 24

Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57.

Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di

tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal

yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang

mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:

a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian

tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;

b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali

rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;

c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di

bagian kiri atas perisai;

d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam

Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di

bagian kanan atas perisai; dan

e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan

dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.

            4. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No.

24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64.

Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada

Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya

selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap

upacara kenegaraan.

           

3. Kemukakan argumen tentang dinamika dan tantangan identitas nasional.

            1. Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan

bernegara (contoh: rendahnya semangat gotong royong, kepatuhan

hukum, kepatuhan membayar pajak, kesantunan, kepedulian, dan lainlain)

2. Nilai –nilai Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari

(perilaku jalan pintas, tindakan serba instan, menyontek, plagiat, tidak

disiplin, tidak jujur, malas, kebiasaan merokok di tempat umum, buang

sampah sembarangan, dan lain-lain)

3. Rasa nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih

menghargai dan mencintai bangsa asing, lebih mengagungkan prestasi

bangsa lain dan tidak bangga dengan prestasi bangsa sendiri, lebih

bangga menggunakan produk asing daripada produk bangsa sendiri, dan

lain-lain)

            4. Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah

putih, lebih bangga menggunakan bahasa asing daripada menggunakan

bahasa Indonesia.

5. Menyukai simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri,

dan lebih mengapresiasi dan senang menyanyikan lagu-lagu asing

daripada mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.

 

4. Jelaskan esensi dan urgensi identitas nasional Indonesia.

            Esensi identitas nasional Indonesia yang paling utama adalah agar dikenal sebagai suatu bangsa yang seperti apa. Apabila kita sudah dikenal oleh

bangsa lain maka kita dapat melanjutkan perjuangan untuk mampu eksis

sebagai bangsa sesuai dengan fitrahnya. Kedua, identitas nasional bagi

sebuah negara-bangsa sangat penting bagi kelangsungan hidup negarabangsa

tersebut. Tidak mungkin negara dapat hidup sendiri sehingga dapat

eksis. Setiap negara seperti halnya individu manusia tidak dapat hidup

menyendiri. Setiap negara memiliki keterbatasan sehingga perlu

bantuan/pertolongan negara/bangsa lain. Demikian pula bagi Indonesia,

kita perlu memiliki identitas agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling

memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu, identitas nasional sangat penting

untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan nasional negara-bangsa

Indonesia.

            Untuk memperkokoh identitas nasional dalam konteks hubungan

internasional, setiap negara memiliki bendera negara, lambang negara,

bahasa negara, dan lagu kebangsaan. Dengan identitas-identitas tersebut,

maka NKRI akan semakin kokoh dan semakin dikenal oleh bangsa dan

masyarakat dunia. Tentu kita tidak ingin lagi orang asing tidak kenal

Indonesia Kita tidak ingin lagi mendengar pendapat dari bangsa asing yang

mempertanyakan “Berapa lama perjalanan menuju Indonesia dari Bali?” ini

artinya identitas Bali lebih dikenal daripada Indonesia.

Lalu, identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa

Indonesia. Dengan saling mengenal identitas, maka akan tumbuh rasa

saling hormat, saling pengertian (mutual understanding), tidak ada

stratifikasi dalam kedudukan antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan

antarnegara tercipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masingmasing

mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui

kedaulatan negara lain.

Tidak ada komentar: