Jelaskan
sumber historis, sosiologis dan politik identitas nasional Indonesia.
Secara
historis, khususnya pada tahap embrionik, identitas nasional
Indonesia ditandai ketika
munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai
bangsa yang sedang dijajah oleh
asing pada tahun 1908 yang dikenal
dengan masa Kebangkitan Nasional
(Bangsa). Rakyat Indonesia mulai sadar
akan jati diri sebagai manusia
yang tidak wajar karena dalam kondisi
terjajah. Pada saat itu muncullah
kesadaran untuk bangkit membentuk
sebuah bangsa. Kesadaran ini
muncul karena pengaruh dari hasil
pendidikan yang diterima sebagai dampak dari politik
etis (Etiche Politiek).
Secara
sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses
interaksi, komunikasi, dan
persinggungan budaya secara alamiah baik
melalui perjalanan panjang menuju
Indonesia merdeka maupun melalui
pembentukan intensif pasca
kemerdekaan. Identitas nasional pasca
kemerdekaan dilakukan secara
terencana oleh Pemerintah dan organisasi
kemasyarakatan melalui berbagai
kegiatan seperti upacara kenegaraan
dan proses pendidikan dalam
lembaga pendidikan formal atau non formal.
Dalam kegiatan tersebut terjadi
interaksi antaretnis, antarbudaya,
antarbahasa, antargolongan yang
terus menerus dan akhirnya menyatu
berafiliasi dan memperkokoh NKRI.
Secara
politis, beberapa bentuk identitas nasional Indonesia yang dapat
menjadi penciri atau pembangun
jati diri bangsa Indonesia meliputi:
bendera negara Sang Merah Putih,
bahasa Indonesia sebagai bahasa
nasional atau bahasa negara,
lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu
kebangsaan Indonesia Raya.
Bentuk-bentuk identitas nasional ini telah
diatur dalam peraturan
perundangan baik dalam UUD maupun dalam
peraturan yang lebih khusus.
Bentuk-bentuk identitas nasional Indonesia
pernah dikemukakan pula oleh
Winarno (2013) sebagai berikut: (1) Bahasa
nasional atau bahasa persatuan
adalah Bahasa Indonesia; (2) Bendera
negara adalah Sang Merah Putih;
(3) Lagu kebangsaan adalah Indonesia
Raya; (4) Lambang negara adalah
Garuda Pancasila; (5) Semboyan negara
adalah Bhinneka Tunggal Ika; (6)
Dasar falsafah negara adalah Pancasila;
(7) Konstitusi (Hukum Dasar)
Negara adalah UUD NRI 1945; (8) Bentuk
Negara Kesatuan Republik
Indonesia; (9) Konsepsi Wawasan Nusantara;
dan (10) Kebudayaan daerah yang
telah diterima sebagai kebudayaan
nasional.
2.
Jelaskan 4 identitas nasional menurut sumber legal formal.
1.
Bendera negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara
diatur dalam UU No.24 Tahun 2009
mulai Pasal 4 sampai Pasal 24.
Bendera warna merah putih
dikibarkan pertama kali pada tanggal 17
Agustus 1945 namun telah
ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda
Tahun 1928.
Bendera Negara yang dikibarkan
pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56
Jakarta disebut Bendera Pusaka
Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka
Sang Saka Merah Putih saat ini
disimpan dan dipelihara di Monumen
Nasional Jakarta.
2.
Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara
diatur dalam Undang-undang No. 24
Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai
Pasal 45.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara merupakan hasil kesepakatan
para pendiri NKRI. Bahasa
Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu
yang dipergunakan sebagai bahasa
pergaulan (lingua franca) dan kemudian
diangkat dan diikrarkan sebagai
bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II
tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa
Indonesia sepakat bahwa bahasa
Indonesia merupakan bahasa
nasional sekaligus sebagai jati diri dan
identitas nasional Indonesia.
3.
Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara
diatur dalam Undang-Undang No. 24
Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai
Pasal 57.
Garuda adalah burung khas
Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di
tengah-tengah perisai burung
Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal
yang melukiskan khatulistiwa.
Pada perisai terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila
sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
dilambangkan dengan cahaya di bagian
tengah perisai berbentuk bintang
yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab dilambangkan dengan tali
rantai bermata bulatan dan
persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia
dilambangkan dengan pohon beringin di
bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
dilambangkan dengan kepala banteng di
bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi
Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan
dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
4.
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan
Indonesia Raya diatur dalam UU No.
24 Tahun 2009 mulai Pasal 58
sampai Pasal 64.
Indonesia Raya sebagai lagu
kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada
Kongres Pemuda II tanggal 28
Oktober 1928. Lagu Indonesia Raya
selanjutnya menjadi lagu
kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap
upacara kenegaraan.
3.
Kemukakan argumen tentang dinamika dan tantangan identitas nasional.
1.
Lunturnya nilai-nilai luhur dalam praktik kehidupan berbangsa dan
bernegara (contoh: rendahnya
semangat gotong royong, kepatuhan
hukum, kepatuhan membayar pajak,
kesantunan, kepedulian, dan lainlain)
2. Nilai –nilai
Pancasila belum menjadi acuan sikap dan perilaku sehari-hari
(perilaku jalan pintas, tindakan
serba instan, menyontek, plagiat, tidak
disiplin, tidak jujur, malas,
kebiasaan merokok di tempat umum, buang
sampah sembarangan, dan
lain-lain)
3. Rasa
nasionalisme dan patriotisme yang luntur dan memudar (lebih
menghargai dan mencintai bangsa
asing, lebih mengagungkan prestasi
bangsa lain dan tidak bangga
dengan prestasi bangsa sendiri, lebih
bangga menggunakan produk asing
daripada produk bangsa sendiri, dan
lain-lain)
4.
Lebih bangga menggunakan bendera asing dari pada bendera merah
putih, lebih bangga menggunakan
bahasa asing daripada menggunakan
bahasa Indonesia.
5. Menyukai
simbol-simbol asing daripada lambang/simbol bangsa sendiri,
dan lebih mengapresiasi dan
senang menyanyikan lagu-lagu asing
daripada
mengapresiasi lagu nasional dan lagu daerah sendiri.
4.
Jelaskan esensi dan urgensi identitas nasional Indonesia.
Esensi
identitas nasional Indonesia yang paling utama adalah agar dikenal sebagai
suatu bangsa yang seperti apa. Apabila kita sudah dikenal oleh
bangsa lain maka kita dapat
melanjutkan perjuangan untuk mampu eksis
sebagai bangsa sesuai dengan
fitrahnya. Kedua, identitas nasional bagi
sebuah negara-bangsa sangat
penting bagi kelangsungan hidup negarabangsa
tersebut. Tidak mungkin negara
dapat hidup sendiri sehingga dapat
eksis. Setiap negara seperti
halnya individu manusia tidak dapat hidup
menyendiri. Setiap negara
memiliki keterbatasan sehingga perlu
bantuan/pertolongan negara/bangsa
lain. Demikian pula bagi Indonesia,
kita perlu memiliki identitas
agar dikenal oleh bangsa lain untuk saling
memenuhi kebutuhan. Oleh karena
itu, identitas nasional sangat penting
untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan nasional negara-bangsa
Indonesia.
Untuk
memperkokoh identitas nasional dalam konteks hubungan
internasional, setiap negara
memiliki bendera negara, lambang negara,
bahasa negara, dan lagu
kebangsaan. Dengan identitas-identitas tersebut,
maka NKRI akan semakin kokoh dan
semakin dikenal oleh bangsa dan
masyarakat dunia. Tentu kita
tidak ingin lagi orang asing tidak kenal
Indonesia Kita tidak ingin lagi
mendengar pendapat dari bangsa asing yang
mempertanyakan “Berapa lama
perjalanan menuju Indonesia dari Bali?” ini
artinya identitas Bali lebih dikenal daripada
Indonesia.
Lalu,
identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa
Indonesia. Dengan saling mengenal
identitas, maka akan tumbuh rasa
saling hormat, saling pengertian
(mutual understanding), tidak ada
stratifikasi dalam kedudukan
antarnegara-bangsa. Dalam berhubungan
antarnegara tercipta hubungan
yang sederajat/sejajar, karena masingmasing
mengakui bahwa setiap negara berdaulat
tidak boleh melampaui
kedaulatan negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar