Total Tayangan Halaman

Senin, 09 November 2020

Jelaskan apa yang di maksud dengan konsitusi dan bagaimana pentingnya konsitusibagi suatu negara?

 

1.     Jelaskan apa yang di maksud dengan konsitusi dan bagaimana pentingnya konsitusibagi suatu negara?

Merujuk pandangan Lord James Bryce yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Pendek kata bahwa konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap (permanen), dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga permanen tersebut. Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar. Rumusan yang dikemukakannya adalah konstitusi itu merupakan satu kumpulan asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi manusia). Konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam sebuah dokumen yang dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi dapat pula berupa a bundle of separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata negara. Rumusan C.F. Strong ini pada dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke (Astim Riyanto, 2009).

 

2.     Jelaskan beberapa fungsi konsitusi dan berikan contoh?

1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi: (a) membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c) dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak asasi warga negara.
Contoh:

*    Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru-van Hoeve

*    Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Setjen MKRI.

*    Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jilid 1, Jakarta: Setjen MKRI. Baramuli, A. (1992). Pemikiran Rousseau dalam Konstitusi Amerika Serikat, Jakarta: Yayasan Sumber Agung.

*    Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia

*    Mahfud MD, M. (2000). Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia: Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: PT Rineka Cipta.

*    Mahfud MD, M. (2001). Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.

*    Nasution, A.B. (1995). Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959, Penerjemah Sylvia Tiwon, Cet.pertama, Jakarta: PT. Intermasa.

*    Ranadireksa, H. (2007). Bedah Kostitusi Lewat Gambar Dinamika Konstitusi Indonesia, Bandung: Focusmedia.

*    Riyanto, A. (2009). Teori Konstitusi, Bandung: Penerbit Yapemdo.

*    Sabon, M.B. (1991). Fungsi Ganda Konstitusi, Suatu Jawaban Alternatif Tentang Tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Mulai Berlaku, Jakarta: PT Grafitri.

*    Sukardja, A. (1995). Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat yang Majemuk, Jakarta: UI Press.


 

3.     Jelaskan sumber historis,sosiologis dan politek tentang konsitusi dalam hidup berbangsa dan bernegara?

agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di atas, berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar warga negara.

Contoh:

1. Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4, Ayat 1).

 2. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal 6 Ayat 1).

 3. Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7).

4. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 7A dan 7B).

 5. Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C).

6. Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3).

7. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)

 8. Mengangkat dan menerima duta negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat3).

9. Pemberian grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1).

10. Pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2).

11. Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lan tanda kehormatan (Pasal 15).

12. Pembentukan dewan pertimbangan (Pasal 16).

 

4.     Kemukakan argumen tentang dinamika dan tantangan konsitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?

Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negara;Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat fundamental; dan,Adanya pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental,
menegaskan bahwa dalam sebuah negara kesatuan yang perlu diatur dalam konstitusi pada asasnya hanya tiga masalah pokok berikut (Soemantri, 1987):
a. Struktur umum negara, seperti pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.
b. Hubungan – dalam garis besar – antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain.
c. Hubungan antara kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga

 

Tidak ada komentar: