1. Jelaskan apa
yang di maksud dengan konsitusi dan bagaimana pentingnya konsitusibagi suatu
negara?
Merujuk pandangan Lord James Bryce
yang dimaksud dengan konstitusi adalah suatu kerangka negara yang
diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang
tetap dengan mengakui fungsi-fungsi dan hak-haknya. Pendek kata bahwa
konstitusi itu menurut pandangannya merupakan kerangka negara yang
diorganisasikan melalui dan dengan hukum, yang menetapkan lembaga-lembaga yang tetap
(permanen), dan yang menetapkan fungsi-fungsi dan hak-hak dari lembaga-lembaga
permanen tersebut. Sehubungan dengan itu C.F. Strong yang menganut paham modern
secara tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar.
Rumusan yang dikemukakannya adalah konstitusi itu merupakan satu kumpulan
asas-asas mengenai kekuasaan pemerintah, hak-hak yang diperintah, dan hubungan
antara keduanya (pemerintah dan yang diperintah dalam konteks hak-hak asasi
manusia). Konstitusi semacam ini dapat diwujudkan dalam sebuah dokumen yang
dapat diubah sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi dapat pula berupa a
bundle of separate laws yang diberi otoritas sebagai hukum tata negara. Rumusan
C.F. Strong ini pada dasarnya sama dengan definisi Bolingbroke (Astim Riyanto,
2009).
2. Jelaskan
beberapa fungsi konsitusi dan berikan contoh?
1. Konstitusi berfungsi sebagai landasan kontitusionalisme. Landasan
konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi
dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas
meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan
perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa
Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
2. Konstitusi berfungsi untuk membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak
bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan
lebih terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, yang oleh Carl
Joachim Friedrich dijelaskan sebagai gagasan bahwa pemerintah merupakan suatu
kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang
dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan
yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapat tugas untuk memerintah (Thaib dan Hamidi, 1999).
3. Konstitusi berfungsi: (a)
membatasi atau mengendalikan kekuasaan penguasa agar dalam menjalankan
kekuasaannya tidak sewenang-wenang terhadap rakyatnya; (b) memberi suatu rangka
dasar hukum bagi perubahan masyarakat yang dicitacitakan tahap berikutnya; (c)
dijadikan landasan penyelenggaraan negara menurut suatu sistem ketatanegaraan
tertentu yang dijunjung tinggi oleh semua warga negaranya; (d) menjamin hak-hak
asasi warga negara.
Contoh:
Asshiddiqie, J. (1994). Gagasan Kedaulatan Rakyat
dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru-van
Hoeve
Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Setjen MKRI.
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata
Negara, Jilid 1, Jakarta: Setjen MKRI. Baramuli, A. (1992). Pemikiran Rousseau
dalam Konstitusi Amerika Serikat, Jakarta: Yayasan Sumber Agung.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar Ilmu Politik,
Jakarta: PT Gramedia
Mahfud MD, M. (2000). Demokrasi dan Konstitusi di
Indonesia: Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan,
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Mahfud MD, M. (2001). Dasar dan Struktur
Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Nasution, A.B. (1995). Aspirasi Pemerintahan
Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal Atas Konstituante 1956-1959,
Penerjemah Sylvia Tiwon, Cet.pertama, Jakarta: PT. Intermasa.
Ranadireksa, H. (2007). Bedah Kostitusi Lewat Gambar
Dinamika Konstitusi Indonesia, Bandung: Focusmedia.
Riyanto, A. (2009). Teori Konstitusi, Bandung:
Penerbit Yapemdo.
Sabon, M.B. (1991). Fungsi Ganda Konstitusi, Suatu
Jawaban Alternatif Tentang Tepatnya Undang-Undang Dasar 1945 Mulai Berlaku,
Jakarta: PT Grafitri.
Sukardja, A. (1995). Piagam Madinah dan Undang-Undang
Dasar 1945: Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat
yang Majemuk, Jakarta: UI Press.
3. Jelaskan
sumber historis,sosiologis dan politek tentang konsitusi dalam hidup berbangsa
dan bernegara?
agar dapat membatasi kekuasaan
pemerintah atau penguasa negara. Sejarah tentang perjuangan dan penegakan
hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di atas,
berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan
untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin
hakhak dasar warga negara.
Contoh:
1. Pedoman bagi Presiden dalam memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4,
Ayat 1).
2. Syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Pasal 6 Ayat 1).
3. Pembatasan masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 7).
4. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal
7A dan 7B).
5. Presiden tidak dapat membekukan
dan/atau membubarkan DPR (Pasal 7C).
6. Pernyataan perang, membuat pedamaian, dan perjanjian dengan negara
lain (Pasal 11 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3).
7. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
8. Mengangkat dan menerima duta
negara lain (Pasal 13 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat3).
9. Pemberian grasi dan rehabilitasi (Pasal 14 Ayat 1).
10. Pemberian amnesti dan abolisi (Pasal 14 Ayat 2).
11. Pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lan tanda kehormatan (Pasal
15).
12. Pembentukan dewan pertimbangan (Pasal 16).
4. Kemukakan
argumen tentang dinamika dan tantangan konsitusi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara?
Adanya jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dan warga negara;Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yg bersifat
fundamental; dan,Adanya
pembagian dan pembatasan tugas kenegaraan yg juga bersifat fundamental,
menegaskan bahwa dalam sebuah
negara kesatuan yang perlu diatur dalam konstitusi pada asasnya hanya tiga
masalah pokok berikut (Soemantri, 1987):
a. Struktur umum negara, seperti
pengaturan kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudisial.
b. Hubungan – dalam garis besar –
antara kekuasaan-kekuasaan tersebut satu sama lain.
c. Hubungan antara
kekuasaan-kekuasaan tersebut dengan rakyat atau warga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar